"Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan," kata Purbaya.
Dia menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas wajar bunga simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Tujuannya, agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Tak hanya itu, pihak perbankan juga diminta untuk menginformasikan nasabah secara transparan mengenai besaran bunga penjaminan saat ini.
(lav)