Logo Bloomberg Technoz

LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Tetap 4,25%

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 May 2024 11:57

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Juni sampai 30 September 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan secara rinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Juni sampai 30 September 2024," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers LPS, Selasa (28/5/2024).

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik, dan pekerja sektor riil. Selanjutnya, demi memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan memberi ruang lanjutan pengelolaan likuiditas dan suku bunga.