Logo Bloomberg Technoz

Bahkan ia mengklaim para pegawai Ditjen Bea dan Cukai sampai bekerja 24 jam setiap minggunya, hal ini menurutnya tercermin dari tetap berjalannya proses pelepasan kontainer pada hari-hari libur

“Jadi semenjak kami ke Tanjung Priok ini teman-teman di Bea Cukai bekerja 24/7, kalau kemarin libur 4 hari mereka ga ada yang libur mereka bekerja terus, bekerja dengan para importir meminta untuk submit dokumen,” kata Sri Mulyani.

Terkait hal itu, ia menyebut bahwa Ditjen Bea dan Cukai juga terus berkoordinasi dengan agen jasa pengiriman. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa terdapat penambahan jumlah pegawai yang bertugas pada kedua pelabuhan tersebut untuk mempercepat proses penyelesaian kontainer yang tertahan.

“Jadi untuk Tanjung Priok 9.444 kontainer atau 54,6% sudah selesai, sedangkan untuk Tanjung Perak 7.007 atau 76,9% sudah selesai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan kontainer tersebut tertahan akibat belum dapat mengajukan dokumen impor, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (PI Kemendag) dan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (Pertek Kemenperin).

“Pada pertemuan tadi di rapat internal di istana, Pak Presiden  beri arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024 per 10 Maret yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek dan terdapat kendala dalam perijinan impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata Airlangga, maka pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Permendag nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi perijinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetatan.

(azr/lav)

No more pages