Logo Bloomberg Technoz

Beban Masyarakat Makin Berat Demi IKN dan Makan Siang Gratis

Ruisa Khoiriyah
28 May 2024 13:05

Siswa makan siang bersama saat simulasi program makan siang di SMPN 2 Curug, Kab. Tangerang, Kamis (29/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa makan siang bersama saat simulasi program makan siang di SMPN 2 Curug, Kab. Tangerang, Kamis (29/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Berderet kebijakan-kebijakan baru direncanakan penerapannya tahun depan demi menyokong kebutuhan belanja negara di tengah penerimaan yang menurun akibat pelemahan harga komoditas. 

Berbagai rencana kebijakan itu, sebagian sudah memiliki dasar hukum dan bisa berlaku efektif tahun depan. Sebagian lagi masih berada dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 yang telah dilansir oleh pemerintah beberapa pekan lalu. 

Melihat gambaran awal, berbagai kebijakan itu berpotensi menambah beban bagi masyarakat kebanyakan. Yang terbaru adalah kebijakan pemungutan iuran Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, diperluas bukan hanya bagi kalangan ASN/PNS yang telah diberlakukan sejak 2021. Iuran wajib Tapera diperluas secara bertahap ke kalangan pekerja BUMN/BUMD, pekerja mandiri hingga keseluruhan pekerja sektor swasta pada 2027.

Ketentuan iuran Tapera sebesar 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis 20 Mei lalu.

Iuran Tapera menjadi kabar kesekian yang membuat kalangan terutama kelas menengah dan bawah harus siap-siap mengencangkan ikat pinggang lebih ketat ke depan menyusul berbagai rencana kebijakan yang potensial menurunkan nilai pendapatan bersih.