Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat paripurna ke-18 DPR RI, Selasa (28/5/2024) cuma dihadiri secara fisik sebanyak 125 orang. Artinya sebanyak 450 kursi anggota dewan kosong dari total 575 anggota DPR periode 2019-2024.
Rapat paripurna juga molor 30 menit dari jadwal. Rapat baru dibuka pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya DPR mengumumkan agenda rapat paripurna dibuka pukul 09.30 WIB.
Laporan absensi tersebut dibacakan pimpinan Rapat Paripurna, Sufmi Dasco sebelum membuka sidang.
"125 orang menandatangani, izin 165 anggota, dan dengan total 290 orang dari keseluruhan 575 anggota, dengan demikian kuorum tercapai. Rapat dibuka," ujar Dasco membuka sidang, Selasa (28/5/2024).
Seperti diketahui, dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 575 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).
Dalam rapat kali ini, DPR akan menyepakati sejumlah RUU yang akan dimajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Terdapat empat RUU yang akan disepakati, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi UU Kementerian menjadi sorotan belakangan ini usai Baleg mengusulkan penghapusan batas jumlah kementerian. Revisi ini sejalan lurus dengan keinginan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang menginginkan pembentukan sebanyak 40 kementerian. Seperti diketahui, pada UU sebelumnya jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.
Sementara itu dalam usulan revisi UU Polri dan juga UU TNI, terdapat perubahan substansi kedua undang-undang tersebut terkait dengan masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.
Adapun pada RUU Perubahan Keimigrasian, setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.
Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.
(ain)