Logo Bloomberg Technoz

Dalam rapat kali ini, DPR akan menyepakati sejumlah RUU yang akan dimajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Terdapat empat RUU yang akan disepakati, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi UU Kementerian menjadi sorotan belakangan ini usai Baleg mengusulkan penghapusan batas jumlah kementerian. Revisi ini sejalan lurus dengan keinginan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang menginginkan pembentukan sebanyak 40 kementerian. Seperti diketahui, pada UU sebelumnya jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Sementara itu dalam usulan revisi UU Polri dan juga UU TNI, terdapat perubahan substansi kedua undang-undang tersebut terkait dengan masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.

Adapun pada RUU Perubahan Keimigrasian, setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.

(ain)

No more pages