Logo Bloomberg Technoz

Kenaikan IHSG yang begitu percaya tinggi merupakan efek secara langsung dari melesatnya sejumlah saham Big Caps. Berikut diantaranya berdasarkan data Bloomberg, Selasa (28/5/2024).

  1. Amman Mineral Internasional (AMMN) menyumbang 55,47 poin
  2. Bank Mandiri (BMRI) menyumbang 9,21 poin
  3. Bank Central Asia (BBCA) menyumbang 6,54 poin
  4. Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menyumbang 6,52 poin
  5. Chandra Asri Pacific (TPIA) menyumbang 4,49 poin
  6. Bank Negara Indonesia (BBNI) menyumbang 4,04 poin
  7. Telkom Indonesia (TLKM) menyumbang 3,55 poin
  8. Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) menyumbang 2,85 poin
  9. Barito Pacific (BRPT) menyumbang 2,47 poin
  10. Indosat (ISAT) menyumbang 2,34 poin

Adapun saham-saham barang baku lainnya juga jadi pendorong laju melesatnya IHSG, saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) melesat dengan kenaikan 3,24% ke posisi Rp640/saham dan saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) juga melesat di zona hijau dengan menguat 2,24% ke posisi Rp2.760/saham.

Pergerakan Saham WIKA pada Selasa 28 Mei 2024 (Bloomberg)

Saham-saham infrastruktur, terutama BUMN ikut menguat di pagi hari, saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) meroket 19,63% ke posisi Rp128/saham, saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) terbang 4,72% ke posisi Rp222/saham, dan saham PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menguat 4,51% ke posisi Rp3,72/saham.

Melesatnya IHSG pagi hari ini tersengat sentimen atas pembaharuan aturan mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang secara bertahap akan diperluas bagi seluruh pekerja baik yang digaji menggunakan anggaran negara maupun swasta. 

Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan regulasi baru terkait dengan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.

Ketentuan, yang diundangkan pada 20 Mei 2024, tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

(fad)

No more pages