Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Tapera adalah program di mana pemerintah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pekerja.

Sasaran Program

Sasaran program FLPP adalah MBR berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dengan batasan berpenghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Sebaliknya, sasaran bagi peserta Tapera adalah masyarakat berpenghasilan baik tetap maupun tidak tetap maksimal Rp8 juta per bulan dengan usia minimal 20 tahun atau telah menikah.

Untuk kepesertaan Tapera, belum lama ini pemerintah telah memperbarui aturannya terkait dengan iuran wajib yang mana secara bertahap akan diperluas bagi seluruh pekerja baik; yang digaji menggunakan anggaran negara maupun swasta. 

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Mekanisme Pendanaan

Dalam mekanisme pembiayaannya, program FLPP didanai oeh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disalurkan melalui Bank Pelaksana, di mana MBR mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Sederhananya, dalam program FLPP, pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga nasabah membayar bunga KPR yang lebih rendah.

Untuk Tapera, mekanisme pembiayaan dilakukan dengan memungut iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 21/2024, yang baru diterbitkan 20 Mei 2024, besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Perinciannya, seperti tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”

Peserta bisa mengakses pembiayaan perumahan ketika sudah memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa kepesertaan atau mencapai usia pensiun.

Persyaratan Pengajuan

Secara umum syarat penerima KPR FLPP yakni berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, hingga tidak memiliki rumah.

Serupa dengan FLPP, pada program Tapera diperlukan persyaratan tambahan berupa penilaian kelayakan peserta Tapera. Penilaian ini ditujukan untuk dapat memanfaatkan KPR diurutkan prioritasnya oleh BP Tapera.

Cara Pengajuan

Bagi pendaftar FLPP, langkah awal yang dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIKASEP dan mendaftarkan diri pada aplikasi tersebut. Kemudian, menentukan rumah dan bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP, dan menyiapkan serangkaian dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank penyalur.

Sementara itu, bagi pendaftar Tapera, peserta terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan. Kemudian, memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.

Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

(prc/wdh)

No more pages