Di sisi lain terkait dengan program rumah murah, sejak Januari 2021, pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran wajib untuk program Tapera terhadap PNS/ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25/2020, yang baru saja diperbarui menjadi PP No. 21/2024 pada 20 Maret.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
Kinerja Penyaluran FLPP oleh 35 Bank Sampai dengan 17 Mei 2024:
- BTN : 51,70%
- BTN SYARIAH : 19,45%
- BRI : 7,45%
- BNI : 6,06%
- BJB : 3,13%
- MANDIRI : 2,87%
- BJB SYARIAH : 1,60%
- BANK SUMSEL BABEL : 1,53%
- BSI : 0,99%
- BANK SUMSEL BABEL SYARIAH : 0,80%
- BANK SULSELBAR : 0,59%
- BANK JAMBI : 0,39%
- BANK SULSELBAR SYARIAH : 0,37%
- BANK DKI : 0,34%
- BANK KALSEL SYARIAH : 0,31%
- BANK SUMUT : 0,27%
- BANK NAGARI : 0,25%
- BANK KALBAR : 0,22%
- BANK JATIM SYARIAH : 0,21%
- BANK NTB : 0,19%
- BANK ACEH : 0,19%
- BANK SUMUT SYARIAH : 0,19%
- BANK KALTENG : 0,16%
- BANK KALSEL : 0,13%
- BANK KALTIMTARA : 0,12%
- BANK DKI SYARIAH : 0,12%
- BANK RIAU KEPRI SYARIAH : 0,09%
- BANK JAMBI SYARIAH : 0,08%
- BANK NAGARI SYARIAH : 0,07%
- BANK JATIM : 0,06%
- MEGA SYARIAH : 0,03%
- BANK SULTENG : 0,01%
- BANK DIY : 0,01%
- BANK KALBAR SYARIAH : 0,00%
- BANK JATENG : 0,00%
(red/wdh)
No more pages