Logo Bloomberg Technoz

Bukan Cuma Avanza, Ini Daftar Mobil yang Tak Boleh Isi Pertalite

Redaksi
28 May 2024 05:50

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran. 

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan proses revisi Perpres No. 191/2014 saat ini masih melalui pembahasan antar kementerian/lembaga (k/l).

“Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sdh berjalan dengan pembahasan antar k/l,” ujar Dadan saat dihubungi baru-baru ini.

Menurut Dadan, kementerian/lembaga juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. 

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Baca Juga: Penyebab Avanza-Innova Cs Terancam Tak Bisa Isi Pertalite Lagi