Logo Bloomberg Technoz

Pertashop Sudah Boleh Jualan Pertalite, tetapi Ada Syaratnya

Pramesti Regita Cindy
28 May 2024 07:00

Warga mengisi BBM di SPBU Pertashop di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengisi BBM di SPBU Pertashop di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengonfirmasi Pertashop —mitra distributor resmi produk ritel Pertamina — sudah dibolehkan untuk menjual Pertalite, tetapi dengan sejumlah persyaratan khusus.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000/liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.

“Jadi sebenarnya Pertalite itu yang akan disalurkan bukan lagi di Pertashop, karena mereka kalau menyalurkan harus berubah status menjadi SPBU kompak. Itu baru kami uji coba ya. Diuji coba dahulu, kalau berhasil baru ditambah,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (27/5/2024).

“Jadi statusnya [harus diubah], bukan Pertashop, tetapi menjadi SPBU kompak,” tegasnya.

Warga mengisi BBM di SPBU Pertashop di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)


Erika mengungkapkan saat ini ada 10 Pertashop yang dinilai memmenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk naik status menjadi SPBU kompak.