Pertashop Sudah Boleh Jualan Pertalite, tetapi Ada Syaratnya
Pramesti Regita Cindy
28 May 2024 07:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengonfirmasi Pertashop —mitra distributor resmi produk ritel Pertamina — sudah dibolehkan untuk menjual Pertalite, tetapi dengan sejumlah persyaratan khusus.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan Pertashop baru dibolehkan menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seharga Rp10.000/liter itu jika status perizinannya berubah menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak atau compact gas station.
“Jadi sebenarnya Pertalite itu yang akan disalurkan bukan lagi di Pertashop, karena mereka kalau menyalurkan harus berubah status menjadi SPBU kompak. Itu baru kami uji coba ya. Diuji coba dahulu, kalau berhasil baru ditambah,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (27/5/2024).
“Jadi statusnya [harus diubah], bukan Pertashop, tetapi menjadi SPBU kompak,” tegasnya.
Erika mengungkapkan saat ini ada 10 Pertashop yang dinilai memmenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk naik status menjadi SPBU kompak.