Adapun, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kendala yang selama ini dihadapi terkait pendataan dan penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan.
"Jadi kalau selama ini surat rekomendasi itu dibuat secara manual, sekarang kami sudah mempunyai aplikasi yang mengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya.
Selain itu, BPH Migas turut memberikan kemudahan dalam peraturan terbaru mereka, yakni Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi.
Salah satu isinya mengenai memperpanjang jangka waktu berlakunya surat rekomendasi dari yang sebelumnya hanya satu bulan menjadi maksimal tiga bulan.
Sebagai informasi, realisasi serapan JBT Solar sepanjang Januari—April 2024 telah mencapai 5,40 juta kl atau 30,07% dari alokasi sepanjang 2024.
Tahun ini, kuota Solar dalam APBN dipagu 19 juta kl, sedangkan alokasinya diperkirakan hanya 17,96 juta kl lantaran masih adanya cadangan yang belum diserap sebanyak 1,03 juta kl.
Sementara itu, serapan Solar sampai dengan akhir tahun ini diproyeksikan mencapai 17,88 juta kl atau 99,50% dari total alokasi. Adapun, proyeksi kuota JBT Solar diperkirakan mencapai 18,33 juta kl—19,44 juta kl pada 2025.
(prc/wdh)