Fanshurullah mengatakan bukti tersebut telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021.
Dalam proses penyelidikan yang saat ini berjalan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
"Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999," tegas dia.
Sanksi yang dimaksud yakni Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
Pihak Lazada belum mengeluarkan pernyataan atas pemberitaan ini.
(red/dba)
No more pages