Logo Bloomberg Technoz

KPPU Keker Bisnis Lazada, Sebut Langgar UU soal Monopoli Usaha

Redaksi
28 May 2024 09:02

Lazada. (Sumber: pinterest)
Lazada. (Sumber: pinterest)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Situs jual beli online Lazada Indonesia disebut melakukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan berniaga. Sorotan muncul menyebut Lazada terindikasi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim menemukan indikasi pelanggaran dari unit usaha PT Ecart Webportal Indonesia tersebut. 

"KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).

KPPU tidak spesifik menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Lazada dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. KPPU hanya menyebut ada dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada.

"Tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," ujar Fanshurullah menegaskan.