Hakim Pontoh mengatakan terdapat kejanggalan saat terjadinya transaksi tersebut. Lena juga menyampaikan bahwa penyerahan yang dilakukan Kementan terjadi selama tiga kali.
"Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari kementerian 850, ya kan? ada yang main sulap menjadi Rp800 juga. Itu saudara catat?" ungkap Hakim Pontoh bingung.
Pada persidangan itu, Hakim Pontoh mengungkap kegiatan yang dilakukan oleh partai tersebut yang dianggarkan awalnya senilai Rp1 miliar, namun hanya disanggupi oleh Kementan Rp850 juta.
"Kepentingan uang itu, apakah saudara mengetaui Partai NasDem ada melakukan kegiatan sebagaimana yang dijelaskan tadi?" cecar Hakim Pontoh.
Lena, menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk penyerahan berkas calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
"Penyerahan berkas caleg ke KPU," ungkap Lena.
Kesaksian Lena tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Joice yang melakukan kesaksian sebelum Lena, bahwa ia tidak mengetahui sumber pendanaan tersebut apakah melalui dana pribadi eks Mentan, SYL, atau dari Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, terungkap bahwa ada pendanaan yang dialirkan oleh SYL ke Partai NasDem senilai Rp850 juta. Joice, sebagai Wakil Bendaharan Umum (Wabendum) Partai NasDem, mengatakan bahwa ada aliran dana yang diberikan oleh Kementan untuk suatu acara di partai tersebut.
Awalnya, Joice sebagai Wabendum Partai NasDem diminta oleh SYL untuk melakukan permintaan senilai Rp1 miliar kepada Kementan. Namun, hal tersebut tidak disanggupi oleh Kementan, melalui eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Saya teruskan kepada Pak Kasdi, dan Pak Kasdi bicara terlalu tinggi pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu," kata Joice
Setelah melakukan komunikasi antara Wabendum Partai NasDem, Joice dengan Kasdi, kesepakatan akhir bahwa Kementan memberikan sumbangan sebanyak Rp850 juta yang disalurkan langsung ke Gedung NasDem Tower.
(fik/ain)