Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Tipikor Ambon juga telah memvonis TSS 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek di Buru Selatan. Asep mengatakan pada proses persidangan ditemukan fakta hukum tentang adanya pihak lain yang diduga memberikan suap kepada Tagop, yakni LST.

Tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Tagop dan Johny Reynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tanpa Lelang

Asep mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Pemkab Buru Selatan menganggarkan rencana proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole yakni senilai Rp 3 miliar pada tahun anggaran 2015. Dalam proyek tersebut, Tagop diduga langsung menunjuk Ivana dan Liem menjadi penggarap proyek meskipun belum melakukan proses lelang.

Atas penunjukan itu, KPK menduga Liem Sin Tiong dan Ivana kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Tagop melalui Johny selaku orang kepercayaannya pada Februari 2015 silam. 

 Liem Sin Tiong diduga kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta. Keduanya kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Tagop pada Desember 2015. “Jumlah uang yang diduga diterima adalah Rp 400 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, untuk kepentingan penyidikan KPK langsung menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung 30 Maret hingga 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Liem merupakan pemilik PT Vidi Citra Kencana (VCK) yang merupakan perusahaan pelaksanaan konstruksi.

Menurut data yang ada, VCK berpengalaman membangun belasan proyek konstruksi di berbagai tempat di Maluku. Proyek-proyek yang pernah dikerjakan perusahaan ini antara lain proyek pembangunan gedung kantor Bappeda sub bidang BG004 pada Sekda Kabupaten Buru Selatan dengan nilai Rp 2.950.720.000. 

Kemudian ada juga pembangunan Jembatan Dulah Utara dengan nilai Rp 10.407.000,000. Lalu ada juga pembangunan Jembatan Desa Ureng dengan nilai Rp 2.526.238.000. Lainnya pembangunan proyek pembangunan SPAM Kawasan Rawan Air dengan nilai Rp 2.561.000,000 dan masih ada banyak proyek lainnya. VCK diketahui mendaftarkan alamat kantornya di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

(ibn/ezr)

No more pages