Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, dia mengakui adanya uang Kementerian Pertanian yang mengalir ke partai besutan Ketua Umum Surya Paloh tersebut. 

Meski menjadi kader aktif Partai Nasdem, Joice tercatat sempat menjadi staf khusus SYL di Kementerian Pertanian. Dia pun menjadi jembatan pengiriman uang dari lembaga tersebut untuk kebutuhan dan kegiatan Partai Nasdem.

Salah satunya, kata Joice, saat dirinya mendapatkan arahan dari SYL untuk meminta dana Rp1 miliar kepada Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Uang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Partai Nasdem untuk membiayai sejumlah kegiatan internal.

"Saya teruskan kepada Pak Kasdi, dan Pak Kasdi bicara terlalu tinggi pada saat itu, tidak menyanggupi nomimal itu," kata Joice di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, berdasarkan hasil pembicaraan, Kasdi akhirnya hanya sepakat untuk menggelontorkan uang Rp850 juta ke Partai Nasdem. Pengiriman uang dilakukan melalui transaksi uang antarsekretaris pribadi Kasdi dan Joice. Usai transaksi tersebut, uang kemudian dikirimkan ke Badan Keuangan Partai Nasdem.

Selain itu, menurut Joice, SYL juga pernah memerintahkan Kementan untuk menyediakan bantuan sembako sebanyak 200 paket per provinsi. Paket Sembako tersebut ternyata tak disebarkan langsung oleh Kementan. Paket tersebut justru dikirimkan kepada Partai Nasdem yang kemudian menyebarkannya ke tiap provinsi. Paket bantuan tersebut kemudian diatasnamakan Partai Nasdem.

Dalam kesaksiannya, Joice mengklaim tak mengetahui sumber uang yang diberikan kepada Partai Nasdem berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon di Kementan. 

Diberitakan sebelumnya, Joice dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh SYL. Selain Joice, Jaksa juga menghadirkan keluarga SYL yang diduga turut menikmati uang hasil dari tindak pidana tersebut.

(fik/frg)

No more pages