Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 1977 mendapatkan pensiunan pokok. Selain itu, PNS yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 juga akan mendapatkan uang pensiun tersebut.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penyesuaian pensiun pokok yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Adapun, penerima pensiun juga berhak diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Beleid tersebut.
(aji)