Jaksa kemudian melakukan eksekusi terhadap 1 paket berisi 1.626.383 lembar saham (100%) PT Gunung Bara Utama (GBU), pada 8 September 2022. Terdiri dari 409.642 lembar saham (25,19%) milik PT Black Diamond Energy dan 1.216.741 lembar saham (74,81%) milik PT Batu Kaya Berkat.
"Pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan menunjukkan nilai saham PT GBU sebesar Rp3,488 triliun," tulis Ketut dalam rilis, Senin (27/5/2024).
PPA Kejaksaan Agung kemudian meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk melakukan lelang pada aset fisik dan saham PT GBU, 17 November 2022. Khusus barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000.
KPKNL Samarinda kemudian melakukan pengumuman pelaksanaan lelang secara digital melalui e-auction open bidding, pada 5 Desember 2022. Para calon peserta lelang kemudian mengikuti aanwijzing pada 19 Desember 2022. Lelang pun dilaksanakan pada 21 Desember 2022.
PPA Kejaksaan Agung bersama Direktur Lelang DJKN dan Kementerian ESDM melakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk memperoleh harga passer terhadap saham PT GBU sebesar Rp1.945.873.000.000 pada 3 April 2023. Hal ini menjadi dasar pelaksanaan lelang tahap 2.
Kejaksaan mengklaim, hingga pukul 15.00 WIB pada 8 Juni 2023, hanya satu perusahaan yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi yang mengajukan penawaran. Perusahaan ini pun sudah melakukan pelunasan sebesar Rp1.103.350.000.000 pada 9 Juni 2023. Kejaksaan sudah menuntaskan proses eksekusi kepada pemenang lelang pada 15 Juni 2023.
Menurut Ketut, proses pelelangan sudah sesuai aturan. Kejaksaan juga berupaya menuntaskan lelang sebagai upaya mengembalikan kerugian kepada pemegang premi PT Asuransi Jiwasraya.
Dia mengklaim penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif. Percepatan eksekusi sebagai langkah pengamanan aset agar tak diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan masuk ke kas negara," kata Ketut.
Berdasarkan laporan KSST ke KPK, aset PT GBU dinilai bisa mencapai Rp12 triliun. Mereka mempertanyakan keputusan jaksa menjual aset GBU hanya Rp1,9 triliun.
(prc/frg)