Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Jaksa Bantah Jual Murah Aset PT GBU
Pramesti Regita Cindy
27 May 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat suara soal Pusat Pemulihan Aset dan Jampidsus yang dituduh telah menjual murah aset sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hal ini disampaikan untuk menjawab Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan eks Kepala PPA, Syaifudin Tagamal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, KSST menyebut PPA mendapat persetujuan Jampidsus untuk menjual satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) di bawah harga wajar yaitu hanya Rp1,9 triliun. Padahal, aset dan nilai saham PT GBU disebut mencapai Rp12 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memaparkan tahapan dan besaran hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Menurut Ketut, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi yang membuat vonis Heru Hidayat berkekuatan hukum tetap atau inkracht, 21 Agustus 2021. Pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tersebut, Heru ditetapkan harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.
PPA Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu kemudian melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan pada 1 Juli 2022. Hasilnya, barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000.