Logo Bloomberg Technoz

Dari sisi kelompok usia, rentang 19—25 tahun menjadi penerima manfaat FLPP terbanyak dengan porsi 32,60%, disusul 26—30 tahun sebanyak 29,37%, 31—35 tahun 17,14%, 36—40 tahun 10,38%, dan di atas 40 tahun 10,51%.

Sementara itu, masyarakat dengan kelompok penghasilan bulanan antara Rp3 juta—Rp4 juta menjadi penerima manfaat terbanyak dengan porsi 29,60%, disusul Rp4 juta—Rp 5 juta dengan 28,56%, Rp5 juta—Rp6 juta dengan 18,06%, di atas Rp6 juta dengan 17,33%, Rp2 juta—Rp3 juta dengan 5,95%, dan di bawah Rp2 juta dengan 0,50%.

Terkait dengan program rumah murah bagi pekerja, Presiden Joko Widodo juga belum lama ini menerbitkan regulasi baru terkait dengan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.

Ketentuan, yang diundangkan pada 20 Mei 2024, tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat (2) berbunyi, “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”

Ilustrasi perumahan. (Sumber: Bloomberg)

Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Secara umum, PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Ketentuan baru yang termuat dalam PP tersebut juga terdapat di Pasal 63, yang memaparkan bahwa dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 63A, yang berbunyi (1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Selebihnya, terdapat penambahan pasal dan ayat dalam PP baru tersebut terkait dengan pegelolaan dana FLPP, yang ditegaskan sebagai bagian yang terpisah dari dana Tapera. 

Untuk diketahui, sejak Januari 2021, pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berdasarkan PP No. 25/2020.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.

(wdh)

No more pages