"Apakah saksi bisa menjadi saksi dalam sidang kali ini?" tanya hakim.
"Insya Allah bisa," jawab Ayunsri.
Hakim kemudian mengambil keputusan agar Ayunsri boleh menyela sidang jika kondisinya kemudian mulai tidak nyaman. Selepas itu, hakim kembali melanjutkan sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengundang Keluarga terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta wakil bendahara umum partai NasDem, Joice Triatman, untuk menghadiri persidangan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh eks Mentan, SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pemanggilan sebagai saksi tersebut guna untuk mendalami aliran dana oleh SYL.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Biro Pemberitaan KPK, Ali Fikri tertulis kepada wartawan, Senin (27/05/2024)
Selain Joice yang merupakan kader NasDem yang dipanggil oleh Jaksa KPK, Lena Janti Susilo sebagai Akuntan di NasDem tower juga turut diundang untuk menyampaikan kesaksian di persidangan tersebut. Jaksa KPK juga menghadirkan Keluarga SYL, di antaranya: Istri terdakwa SYL, Ayunsri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
(fik/ain)