Logo Bloomberg Technoz

PP No. 25/2020 tersebut kemudian baru saja direvisi menjadi PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tertanggal 20 Mei 2024.

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Berapa besaran iuran Tapera?

Menurut PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Perinciannya, seperti tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”

Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). 

Ilustrasi Perumahan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Siapa yang wajib mengiur Tapera?

Secara umum, PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri. 

Iuran yang berasal dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Ketentuan baru yang termuat dalam PP tersebut juga terdapat di Pasal 63, yang memaparkan bahwa dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 63A, yang berbunyi (1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Selebihnya, terdapat penambahan pasal dan ayat dalam PP baru tersebut terkait dengan pegelolaan dana FLPP, yang ditegaskan sebagai bagian yang terpisah dari dana Tapera. 

Kapan iuran Tapera diberlakukan?

Sejak Januari 2021, pemerintah sudah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berdasarkan PP No. 25/2020.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.

Ilustrasi perumahan. (Sumber: Bloomberg)

Bagaimana skema pengelolaan dan Tapera?

Pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera dibagi ke dalam 3 aspek, yaitu pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana. 

Pengerahan dana Tapera:

  • Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.
  • Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
  • Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.

Pemupukan dana Tapera:

  • Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta
  • Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
  • Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
  • Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Pemanfaatan dana Tapera:

  • Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
  • Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.

Manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*
*Khusus rumah pertama

Menurut UU No. 4 /2016 Pasal 69, pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan OJK sesuai dengan UU No. 4/2016 Pasal 70.

Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya, sesuai UU No. 4/2016 Pasal 71.

(wdh)

No more pages