Logo Bloomberg Technoz

Mengenal Program Tapera, yang Bikin Gaji Karyawan Dipangkas 2,5%

Redaksi
27 May 2024 14:25

Ilustrasi perumahan (Bloomberg)
Ilustrasi perumahan (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja memperbarui aturan mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang secara bertahap akan diperluas bagi seluruh pekerja baik yang digaji menggunakan anggaran negara maupun swasta. 

Lantas, apa itu Tapera?

Menurut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program Tapera pada dasarnya ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.

Dasar hukum program ini mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Konstitusi tersebut lantas diramifikasi melalui aturan turunan berupa Undang-undang (UU) No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, lalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.