Logo Bloomberg Technoz

Menurut Hengki, PT Naila ternyata tak mengurus permohonan visa 16 jemaah tersebut. Sehingga mereka harus diinapkan di sebuah hotel dekat bandara keberangkatan selama 10 hari. 

PT Naila kemudian meminta tambahan biaya RP 2,5 juta per orang untuk biaya reschedule tiket keberangkatan. Mereka kemudian dijanjikan menjalankan umroh pada 29 September hingga 7 Oktober 2022.

Masalah terjadi saat 16 jemaah tersebut sudah selesai menjalani rangkaian ibadah umrah. Mereka tak bisa kembali ke Indonesia karena persoalan visa dan tiket pulang. Mereka pun luntang lantung di Tanah Suci selama beberapa hari.

Para jemaah akhirnya bisa pulang setelah berhasil meminta tolong ke Kedutaan Besar RI dan Kementerian Agama. Meski prosesnya rumit, pemerintah berhasil memboyong pulang para jemaah tersebut.

Polisi kembali memiliki bukti saat memeriksa laporan sejumlah calon jemaah yang menyewa jasa PT Naila. Mereka mengaku tergiur pada paket promo pendaftaran 9 orang calon jemaah, bonus 1 jemaah tambahan secara gratis. Bahkan, orang yang membawa 9 jemaah tersebut mendapat uang atau cashback hingga Rp 2,5 juta.

Usai pelunasan dan pembayaran, seluruh jemaah tersebut justru tak bisa menghubungi PT Naila. Mereka tak bisa berangkat umroh hingga saat ini.

"Di Polda Metro Jaya, ada 24 laporan masyarakat tentang penipuan travel umroh. 75% di antaranya dilakukan PT Naila," kata Hengki.

Berdasarkan seluruh laporan tersebut, dia juga mengatakan, setidaknya ada sekitar 500 jemaah yang telah menjadi korban dan melapor ke polisi.

Meski demikian, kata dia, PT Naila tercatat memiliki 360 cabang di seluruh Indonesia. Akan tetapi, hanya 48 yang sebenarnya memiliki izin usaha. Polisi menduga, ada juga sejumlah korban lain yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan penipuan berkedok travel umroh oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Pelaku Mengulangi Kejahatan

Berdasarkan data kepolisian, Mahfudz sebenarnya sudah pernah menjalani masa hukuman pidana pada kasus yang serupa. Dia pernah tercatat sebagai pimpinan PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) yang menawarkan jasa travel umroh dengan harga murah, pada 2016.

Pada saat itu, melalui GAM, Mahfudz mengumpulkan dana calon jemaah sebesar Rp 13-19 juta per orang. Sejumlah korban kemudian melapor ke polisi karena tak kunjung berangkat ke tanah suci.

"Jadi dia tak bertobat, justru kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Hengky.

Pada kasus terbaru, polisi telah menyita sejumlah bukti yaitu identitas perusahaan travel umrah, koper dan tas warna ungu untuk jemaah, kartu dan dokumen, kwitansi pembayaran, sejumlah gawai, kartu ATM, dan brosur promosi yang berisi penawaran tiga paket travel umrah dengan harga Rp 21-35 juta per orang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(frg)

No more pages