Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Travel Umrah Senilai Rp 100 M
Sultan Ibnu Affan
30 March 2023 19:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tiga petinggi perusahaan travel umroh, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Mereka adalah pasangan suami istri yang tercatat sebagai pemilik perusahaan yaitu Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun; dan Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun.
Polisi menangkap kedua tersangka tersebut saat berada pada sebuah penginapan di Yogyakarta, 27 Februari 2023. Penyidik kemudian juga menangkap Direktur PT Naila, Hermansyah, 59 tahun.
"Hasil hitungan penyidik kalau di-rupiah-kan, kerugiannya mencapai lebih dari Rp 100 Miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Hengki Haryadi di kantornya, Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan, kepolisian mulai mendeteksi kasus penipuan tersebut saat mengusut laporan korban pada 2022. Saat itu, sebanyak 16 jemaah mengaku tertarik menyewa jasa travel umrah di PT Naila karena tawaran harga yang murah.
Mereka mengaku hanya butuh biaya Rp 26 juta per orang untuk agenda umroh dari 18-26 September 2022. Biaya ini bahkan lebih rendah dari batas referensi Kementerian Agama dan berbagai travel umroh lainnya.































