Logo Bloomberg Technoz

Daftar Kendaraan yang Akan Dilarang Isi Pertalite, Selain Avanza

Redaksi
27 May 2024 12:55

Petugas bekerja di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas bekerja di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Pemerintah makin serius berupaya menutup rapat celah penyalahgunaan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kalangan masyarakat yang tidak berhak, meski berjanji tidak akan melakukan pembatasan kuota Pertalite.

Sedianya, regulasi mengenai pengetatan konsumsi Pertailte tersebut akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan proses revisi Perpres No. 191/2014 masih melalui pembahasan antar kementerian/lembaga (k/l).

“Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sdh berjalan dengan pembahasan antar k/l,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Menurut Dadan, kementerian/lembaga juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. 

Banderol harga Pertalite di SPBU Pertamine./Bloomberg-Dimas Ardian