Tak Bisa Penuhi Modal, Bank Prima Master Turun Kelas Jadi BPR
Roy Franedya
10 January 2023 11:21
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah izin usaha PT Prima Master Bank dari Bank Umum menjadi BPR. Kebijakan ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023.
Operasi PT Prima Master Bank diturunkan dari Bank Umum menjadi BPR karena tidak mampu memenuhi aturan modal inti minumum (MIM) Rp 3 triliun pada akhir 2022.
OJK mengatakan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
“OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap OJK dalam keterangan resminya dikutip Selasa (10/1/2023).
Aturan modal inti minumum bank Rp 3 triliun pada 2022 tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.