Sementara itu, berkaitan dengan pengawasan penjualan Gas Melon dan BBM bersubsidi seperti Pertalite di warung madura, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyebut kementerian sebenarnya hanya melakukan pengawasan kepada pemilik usaha yang telah memiliki ketentuan izin berjualan bahan bakar.
"Kami [sedang] diskusi. Sebetulnya yang kami awasi yang ada izin tipenya menurut undang-undang meterologi, dan itu [warung madura] enggak ada izinnya," kata Moga ketika dijumpai dikesempatan yang sama.
"Kemarin kami sudah diskusi dengan Dirut Pertamina dan kita ke depan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk ditertibkan. Kan izin-izin itu kan dipemerintahan daerah," sambungnya.
Senada, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan akansenantiasa melakukan kerja sama bersama Kemendag dan pemerintah daerah dalam pendistribusian dan pengawasan LPG 3 Kg.
"Kami support dan akan kami laksanakan dengan maksimal dan kami juga akan melakukan FGD dengan kementerian-kementerian terkait untuk dapat memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat," ujar Riva.
(prc/wdh)