Secara umum, PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan baru yang termuat dalam PP tersebut juga terdapat di Pasal 63, yang memaparkan bahwa dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 63A, yang berbunyi (1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Selebihnya, terdapat penambahan pasal dan ayat dalam PP baru tersebut terkait dengan pegelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang ditegaskan sebagai bagian yang terpisah dari dana Tapera.
Untuk diketahui, sejak Januari 2021, pemerintah memang telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN berdasarkan PP No. 25/2020.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
(red/wdh)