Logo Bloomberg Technoz

Iuran Wajib Tapera Diperluas, Gaji Pekerja Tetap Dipotong 2,5%

Redaksi
27 May 2024 13:20

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan regulasi baru  terkait dengan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.

Ketentuan, yang diundangkan pada 20 Mei 2024, tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat (2) berbunyi, “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”

Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.