Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta menggelar demo menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Mereka menilai, revisi beleid tersebut justru akanmenghambat kebebasan pers di Indonesia. 

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, sekitar 50 orang berkumpul di depan Gedung DPR. Mereka mulai menyuarakan aksi sejak pukul 09.40 WIB dengan membawa poster bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers, Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka Rakyat Berdaya!”.

Dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengungkapkan,  revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. 

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” kata Herik di depan Gedung DPR, Senin (27/5/2024). 

Herik menyoroti Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang transparan tentang apa yang terjadi di Indonesia maka Indonesia akan akan mengalami kemunduran demokrasi. 

“RUU ini kita dukung sekali tapi bukan mundur tapi harus maju karena RUU ini 17 tahun lalu sudah dibahas sampai sekarang belum selesai juga sudah masuk prolegnas bolak-balik gagal,” tutur Herik. Jika UU Penyiaran disahkan, seharusnya dibahas secara visioner hingga puluhana tahun ke depan. 

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital. 

Herik menegaskan, DPR sebelumnya belum pernah berdiskusi dengan dewan pers ataupun pihak terkait lainnya dalam pembahasan RUU penyiaran tersebut. Bahkan hingga saat ini, DPR tidak pernah mengajak diskusi terkait pembahasan pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan diambil keputusannya pada 29 Mei 2024 dalam rapat Badan Legislasi DPR. 

Gabungan organisasi pers tersebut menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mereka juga meminta untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi.”

Poin-poin penolakan 

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis:  Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

(mfd/frg)

No more pages