Kelompok Pers Gelar Demo Desak DPR Batalkan RUU Penyiaran
Mis Fransiska Dewi
27 May 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta menggelar demo menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Mereka menilai, revisi beleid tersebut justru akanmenghambat kebebasan pers di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, sekitar 50 orang berkumpul di depan Gedung DPR. Mereka mulai menyuarakan aksi sejak pukul 09.40 WIB dengan membawa poster bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers, Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka Rakyat Berdaya!”.
Dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengungkapkan, revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” kata Herik di depan Gedung DPR, Senin (27/5/2024).
Herik menyoroti Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang transparan tentang apa yang terjadi di Indonesia maka Indonesia akan akan mengalami kemunduran demokrasi.