Logo Bloomberg Technoz

* Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
* Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
* Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
* Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji KPPS di Pilkada 2024

* Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
* Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
* Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Gaji Pantarlih di Pilkada 2024

* Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan

Masa Kerja PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, seperti tertulis pada bagian lampiran. Dengan demikian, masa kerja anggota PPK maupun PPS di Pilkada 2024 adalah sekitar 8 bulan.

Mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari Badan ad hoc Pilkada 2024 bukan hanya tentang tanggung jawab, tetapi juga mengenai pemahaman akan gaji dan masa kerja yang dihadapi. 

Informasi ini penting untuk memastikan transparansi dan kesiapan para anggota Badan Adhoc dalam menjalankan tugas mereka selama Pilkada 2024.

(red/frg)

No more pages