Logo Bloomberg Technoz

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS & Pantarlih di Pilkada 2024

Redaksi
27 May 2024 12:30

Infografis Gaji KPPS 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Gaji KPPS 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai bagian dari persiapan untuk proses demokrasi ini, pendaftaran Badan ad hoc Pilkada 2024 telah resmi dibuka sejak April lalu.

Badan ad hoc ini memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan. 

Dalam artikel ini, akan dibahas rincian gaji dan masa kerja anggota Badan ad hoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, untuk memastikan transparansi dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas mereka selama Pilkada 2024.

Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024

Gaji anggota Badan ad hoc Pilkada 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing posisi:

Gaji PPK di Pilkada 2024

* Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
* Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
* Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
* Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan

Gaji PPS di Pilkada 2024