Logo Bloomberg Technoz

“Itu akan ditertibkan, melalui kerja sama antardaerah untuk memastikan keamanan di sana, karena bukan jalur resmi kami,” ujarnya di sela

Dia pun mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menimbang LPG 3 Kg yang mereka beli, guna memastikan kesesuaian volume gas yang mereka dapatkan dengan yang tertera pada kemasan.

Irto pun mengimbau masyakarakat untuk hanya membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, dan bukan di jalur-jalur distributor tidak resmi.

Makanya kami siapkan timbangan. Kalau rasanya tidak yakin, coba ditimbang saja. Jadi pas ditimbang sekitar 8 kg; 5 kg untuk tabung kosong dan 3 kg untuk isinya. Ada toleransi [selisih] sekitar 1,5%,” terangnya.

“Untuk itu, wajib [membeli LPG 3 Kg] di pangkalan. Kami atur sedemikian rupa, termasuk aspek keamanannya. Sejauh ini di pangkalan itu harus terpenuhi standarnya, kalau tiidak, akan kami tutup.”

Mendag Zulkifli Hasan ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di SPBE di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/7/2024)./dok. Biro Humas Kemendag

Akhir pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan dugaan penyelewengan pengisian LPG 3 KG di Jakarta, salah satunya yang berada di SPPBE Tanjung Priok.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan SPPBE tersebut dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui anak usahanya PT Patra Trading.

Menurut Zulhas, dugaan penyelewengan tersebut terjadi karena pengisian LPG yang tidak sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan, yakni 3 Kg.

“Setelah dicek, rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi isi [LPG] rata-rata 2.800 gram sampai 2.200 gram, yang harusnya 3.000 gram kan,” ujar Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan Kemendag telah memeriksa terdapat 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa.

Dia menyebut kerugian dari konsumen ditafsir mencapai Rp18,7 miliar/tahun. Hal ini didapatkan karena rerata kerugian konsumen yang didapatkan per masing-masing SPBE mencapai Rp1,7 miliar.

“Rp1,7 miliar rata-rata per SPBE, dikali sebelas, per tahun ya,” ujarnya

Adapun, 11 SPBE tersebut tersebar di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi Purwakarta yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kota Tangerang, Tangerang Selatan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.

Moga mengatakan, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Sementara itu, Kemendag juga bakal meminta agar LPG dengan isi yang tidak memenuhi standar untuk diisi sesuai dengan kuantitas.

“Tidak [ada pemusnahan], mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujarnya.

(wdh)

No more pages