Untuk itu, Zulhas menekankan akan melakukan pengecekkan secara berkala di setiap SPPBE agar kasus-kasus tersebut tidak berulang terjadi.
"Setiap provinsi akan kita datangi. Untuk itulah saya minta ke pelaku pengusaha di stasiun pengisian LPG ini, saya ingatkan kembali sekali lagi untuk berlaku jujur, jangan culas," tegasnya.
Meski tidak disebutkan secara spesifik berapa total SPPBE yang terbukti melakukan kecurangan, Zulhas mengatakan setidaknya terdapat 11 SPPBE yang terindikasi melakukan kecurangan khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten ataupun Kota Bandung.
Sebagai informasi, Zulhas juga telah melakukan sidak ke SPBE di wilayah Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024) karena turut diduga melakukan hal yang sama. Adapun, SPBE tersebut dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui anak usahanya PT Patra Trading.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
(prc/wdh)