Rencana kenaikan HET Minyakita sebelumnya mendapatkan dukungan dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Asosiasi menilai wacana kenaikan tersebut mesti disesuaikan dengan pergerakan harga riil minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Ketua Umum GIMNI Sahat M. Sinaga mengatakan kenaikan HET Minyakita merupakan langkah yang diperlukan, mengingat belakangan ini telah terjadi peningkatan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit.
Terlebih, bila pemerintah tetap berpegang pada kebijakan wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) CPO untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng.
"Dengan model DMO seperti yang diberlakukan sekarang, tetap saja seperti yang lama, kenaikan harga ini penting karena telah terjadi kenaikan harga TBS dari petani sawit, maka harga CPO juga ikut naik," kata Saat saat dihubungi, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Jangan keliru, produsen minyak goreng rakyat [Minyakita] ini 95% adalah seperti tukang jahit saja, dan tidak punya kebun sawit. Jadi kalau harga CPO naik, ya harga jual juga naik," jelasnya.
HET Beras
Pada kesempatan yang sama, Zulhas juga angkat bicara ihwal kabar kebijakan kenaikan sementara HET beras premium akan diberlakukan secara permanen selepas Mei.
Meski tidak mengonfirmasi rencana tersebut, dia memberi sinyal bahwa pemerintah tengah memikirkan keseimbangan harga di tingkat konsumen dan produsen melalui kebijakan HET beras tersebut.
“Sekarang kalau berasnya mahal, ibu-ibu marah, [tetapi jika harga] berasnya turun, petaninya enggak untung. Iya memang tugasnya pemerintah mengatur [keseimbangan] itu,” terangnya.
Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi belum lama ini menyebut instansinya tengah meramu kebijakan yang terbaik mengenai harga beras tersebut. "Kami siapkan yang terbaik," kata Arief ketika dimintai konfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan kebijakan kenaikan HET beras harus turut memperhatikan berbagai pihak, serta menyeimbangkan kepentingan antara petani dan masyarakat. "Kita harus jaga petani kita, juga daya beli masyarakat secara bersamaan," jelasnya.
Arief sebelumnya mensinyalir penyesuaian HET beras premium bakal permanen seiring dengan penyesuaian yang harus dilakukan terhadap biaya produksi pertanian.
Sejalan dengan itu, Bapanas juga tengah menyusun peraturan Bapanas sebagai landasan hukum penyesuaian HET beras premium tersebut.
Sekadar catatan, Bapanas belum lama ini memperpanjang relaksasi HET Beras hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan tersebut hanya berlaku kurang lebih satu bulan sejak Maret 2024 dan berakhir di April 2024.
Perpanjangan HET ini disebut bertujuan dalam menjaga stok beras di pasar ritel modern maupun tradisional. Dengan demikian, HET beras premium naik dari Rp13.900/kg menjadi Rp14.900/kg.
(wdh)