Istri Hingga Cucu SYL Akan Bersaksi di PN Tipikor Hari Ini
Muhammad Fikri
27 May 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akan mengundang Keluarga terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta wakil bendahara umum partai NasDem, Joice Triatman, untuk menghadiri persidangan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh eks Mentan, SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pemanggilan sebagai saksi tersebut guna untuk mendalami aliran dana oleh SYL.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Biro Pemberitaan KPK, Ali Fikri tertulis kepada wartawan, Senin (27/05/2024)
Selain Joice yang merupakan kader NasDem yang dipanggil oleh Jaksa KPK, Lena Janti Susilo sebagai Akuntan di NasDem tower juga turut diundang untuk menyampaikan kesaksian di persidangan tersebut. Jaksa KPK juga akan menghadirkan Keluarga SYL, diantaranya: Istri terdakwa SYL, Ayunsri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Sejumlah pejabat Kementan memang kerap menyebut nama keluarga SYL sebagai pihak yang menerima duit patungan para pejabat eselon di lembaga tersebut. Mereka menyebut harus menyisihkan uang kementerian hingga uang pribadi untuk perjalanan liburan dan kegiatan keluarga SYL. Bahkan mereka juga menyisihkan dana untuk membelikan mobil, renovasi rumah, pembelian perhiasan, alat elektronik, hingga memberikan gaji kepada keluarga SYL yang tercatat sebagai pegawai honorer atau tenaga ahli di Kementan.
Selanjutnya, Jaksa KPK juga melakukan pemanggilan terhadap pegawai yang bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan), diantaranya; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih; Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri; dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.