Selanjutnya, poin kedua hasil Rakernas V partai adalah penguatan fungsi kontrol dan penyeimbang dalam pemerintahan. Ia menyebut perlunya dorongan perlakukan yang setara dan adil bagi para partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada di luar pemerintahan.
“Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang atau checks and balances,” tutur Puan.
Dengan begitu, Puan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk terus mendorong kebijakan legislasi. Termasuk, menekankan perlunya perlakukan yang setara dan adil pada partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan maupun yang di luar pemerintahan.
“Untuk itu Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, untuk penguatan pelembagaan partai,” ucap Puan.
Poin ketiga, Rakernas V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekusaan. Puan menyebut, praktik itu terjadi sebagaimana adanya perubahan Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi, dan perubahan UU Penyiaran.
“Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” ucapnya.
Poin keempat, Puan mengajak berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari ahli hukum, masyarakat, pers, hingga akademisi untuk mengevaluasi Pemilu 2024. Puan juga menekankan pentingnya pemahaman akan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri .
Pada poin kelima Puan menyampaikan bahwa Rakernas V mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan reformasi kelembagaan agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Selanjutnya, Puan menyatakan bahwa Rakernas V PDIP merekomendasikan Ketua Umum PDI Perjuangan untuk melakukan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak tertentu yang memenuhi aspek khusus.
“Yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Ketujuh, Puan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“PDI Perjuangan dipercaya rakyat memenangkan Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut, kepercayaan rakyat harus diwujudkan untuk memperbaiki tiga pilar partai. Struktural, legislatif, dan eksekutif,” kata Puan.
Ia mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat RI sehubungan adanya perilaku kader partai yang tidak menjunjung etika politik, tak disiplin, dan melakukan hal-hal yang tak sesuai ideologi partai.
Ia juga mengatakan mengatakan bahwa Rakernas V PDIP merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi internal partai untuk menghindari adanya penyimpangan perilaku seperti yang terjadi pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi, Rakernas V Partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” tutur Puan.
Kedelapan, Puan menyampaikan bahwa Rakernas tersebut turut memberikan desakan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan investasi untuk menghindari dampak negatif yang berpotensi merugikan RI.
Selanjutnya, ia menyampaikan agar para jajaran partai untuk bersikap solid dalam menjalankan program kerakyatan yang dimiliki partai berlogo banteng tersebut. Begitu juga dengan poin kesepuluh dan sebelas, yang mengajak para kader PDIP untuk mengaplikasikan tiga pilar partai untuk mempercepat program kerakyatan PDIP.
Kedua belas, Puan menyampaikan bahwa Rakernas V PDIP turut mendesak pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim yang terjadi di Indonesia. Sementara itu, pada poin selanjutnya ia menyampaikan partainya akan menugaskan Fraksi PDIP DPR RI untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Empat belas. Rakernas V Partai mendorong penyelesaian Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah adat dengan penuh rasa keadilan,” tutur Puan.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa Rakernas V mencermati eskalasi geopolitik yang terjadi dan mendorong pemerintah untuk berperan aktif dalam mendamaikan negara-negara yang berkonflik.
Lalu, pada poin selanjutnya ia menyatakan bahwa Rakernas V menyetujui pentingnya keteguhan kepemimpinan partai dalam menghadapi transisi kepemimpinan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Oleh karena itu Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDIP sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDIP untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah,” terang Puan.
Terakhir, pada poin ke-17 Puan menyampaikan bahwa Rakernas V PDIP menyetujui dan mengharapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno putri untuk kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum partai.
“DPD PDIP se-Indonesia memohon kesediaan Megawati Soekarnoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 pada Kongres VI tahun 2025,” pungkas Puan.
(azr/dhf)