“Selain itu kendaraan pemantau juga akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum,” tulis laman resmi BPJT Kementerian PUPR.
Bisa Terkena Denda
Kebijakan bayar tol tanpa sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Rencana implementasi sistem MLFF ini tercantum dalam Pasal 67 ayat 1, disebutkan bahwa pengumpulan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF). Selanjutnya, disebutkan juga nantinya terdapat badan usaha yang mengelola dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem MLFF di jalan tol.
Selain itu, pada Pasal 105 dikatakan bahwa pengguna jalan tol akan diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan pada aplikasi atau sistem yang nantinya dibentuk oleh menteri terkait.
Dijelaskan juga bahwa pengguna jalan tol yang tidak membayar akibat kesalahan pengguna jalan tol akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat,” demikian tertulis dalam Pasal 105 ayat 5.
(red)