"PS memperkosa dan membunuh Vina dengan memukulinya menggunakan balok kayu," kata Jules menambahkan.
Berdasarkan keterangan saksi juga, lanjut Jules, Pegi mencium Vina dan memegang payudara Vina. Polisi juga menyebut berdasarkan keterangan saksi, Pegi membunuh Eki dengan menggunakan sebilah pedang pendek.
"Pegi kemudian membonceng Vina menuju ke Fly Over dan mendekatkannya dengan korban Rizki," lanjut Abraham.
Pegi dijerat pasal 340 KUHP Jun 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, personel Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Selasa (21/5/2024) malam. Polisi meminta masyarakat berhenti berspekulasi di medsos berkaitan pengungkapan kasus tersebut.
“Iya (ditangkap) di Bandung,” ungkap Direktur Rederse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).
“Atas namanya Pegi Setiawan,” ujarnya.
(red/ain)