“Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat,” demikian tertulis dalam Pasal 105 ayat 5.
Lalu, bagaimana cara kerja sistem bayar tol tanpa setop (MLFF)?
Berdasarkan informasi pada laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), MLFF merupakan sistem yang menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi Cantas di ponsel.
Dijelaskan bahwa, GPS akan menentukan lokasi yang terlacak oleh satelit dan dilakukan proses penyamaan lokasi (map-matching) yang beroperasi pada sistem sentral. Ketika kendaraan keluar tol dan proses penyamaan peta telah usai, GNSS atau gantry tersebut akan mengidentifikasi kendaraan yang lewat dan mengirim data ke pusat.
Dengan begitu, secara otomatis gantry akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan terverifikasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak.
Sehingga, sistem bayar tol tanpa setop akan membuat pengendara tidak perlu melakukan transaksi dengan menempelkan kartu uang elektronik, karena transaksi dilakukan pada ponsel melalui aplikasi Cantas dan gerbang tol difungsikan sebagai gantry.
“Selain itu kendaraan pemantau juga akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum,” tulis laman resmi BPJT Kementerian PUPR.
(azr/ain)