Tak mengherankan menurut ICW, Indonesia kemudian mendapatkan indeks persepsi korupsi (IPK) paling anjlok sejak Reformasi. Untuk diketahui Transparency International Indonesia (TII) mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
"Naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2012 jadi praktis sudah 11 tahun kajian akademiknya selesai kenapa sampai hari ini belum diubdangkan? Justru yang diundangkan regulasi-regulasi yang menghambat pemberian efek jera pada pada pelaku korupsi," tambahnya.
Sementara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera mengundangkan RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal. Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam penegakan hukum terhadap TPPU dan sangat relevan menyusul temuan banyaknya transaksi mencurigakan saat ini.
"UU Perampasan Aset saya kira kepada Komisi III sudah kami ajukan 2020 sudah di Baleg tapi tiba-tiba keluar lagi padahal isinya sudah disetujui DPR yang dulu," kata Mahfud pada Rabu malam (29/3/2023).
(krz/ezr)