ICW Desak Transaksi Mencurigakan harus Sampai Penegakan Hukum
Krizia Putri Kinanti
30 March 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa yang menjadi problem dalam transaksi mencurigakan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Mencurigakan (PPATK) adalah belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Oleh karena itu pro dan kontra soal transaksi mencurigakan ini tak boleh berhenti di soal temuan saja.
"Bagi kami problemnya bukan di sana tapi problemnya adalah bagaimana laporan PPATK ditindaklanjuti atau tidak oleh Kementerian Keuangan oleh penegak hukum, kalau bicara kasarnya tindak pidana korupski maka tanyakan pada Kepolisian, Kejaksaan dan kami mengusulkan ke depan DPR bisa memanggil lagi bagaimana status surat-surat yang dikirimkan, ditindaklanjuti atau tidak," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di acara diskusi soal harta ilegal yang dilakukan secara daring, Kamis (30/3/2023).
Selain itu ICW mendesak perlunya ada dua RUU disahkan yakni Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Sayangnya selama ini menurut dia, pemerintah dan DPR seperti tidak satu frekuensi sehingga dua RUU itu juga masih mangkrak. Padahal UU Perampasan Aset perlu agar aset para pelanggar hukum dalam hal ini koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dikembalikan ke negara.
"Pembatasan transaksi uang kartal bisa dilihat dari jawaban ketua Komisi III DPR RI tentang nasib RUU pembatasan uang kartal, apa yang ia sampaikan? Politisi tidak mungkin setuju dengan UU ini karena saat masa kampanye membutuhkan uang tunai. Sudah segamblang itu perlawanan terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya lagi.
Sebaliknya, RUU yang perlu tidak diundangkan malah pasal-pasal soal tindak pidana korupsi juga di UU KUHP malah kata dia diturunkan hukumannya. Indonesia ingin menegakkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset sebagaimana dinyatakan pemerintah namun regulasi jauh dari hal tersebut.