“Tidak [ada penutupan], hanya sistemnya kita close sehingga nanti para agen, para pangkalan ini kalau dia tidak tertib, itu nanti akan ada konsekuensi secara audit,” ujarnya.
Hingga saat ini, Mars Ega mengatakan, terdapat 41,8 juta NIK yang terdaftar sebagai pembeli dari LPG 3 Kg.
Dilansir melalui berbagai sumber, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memperpanjang tenggat waktu pendaftaran NIK untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg hingga 31 Mei 2024.
ESDM mengatakan bakal melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg.
Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari lalu.
Melalui beleid itu, masyarakat kemudian diminta untuk segera mendaftarkan dirinya agar tercatat resmi di pangkalan resmi LPG pertamina. Pasalnya, per 1 Januari, kebijakan tersebut bakal resmi diterapkan.
"Kita jalanin kan kita udah tau selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin yang tepat," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
(dov/lav)