Diberitakan sebelumnya, Zulhas mengatakan dugaan penyelewengan tersebut terjadi karena pengisian LPG yang tidak sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan, yakni 3 Kg.
“Setelah dicek, rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi isi [LPG] rata-rata 2.800 gram sampai 2.200 gram, yang harusnya 3.000 gram kan,” ujar Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).
Sementara, Moga mengatakan bahwa Kemendag telah memeriksa terdapat 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa.
Menurut dia, kerugian dari konsumen ditafsir mencapai Rp18,7 miliar/tahun. Hal ini didapatkan karena rerata kerugian konsumen yang didapatkan per masing-masing SPBE mencapai Rp1,7 miliar.
“Rp1,7 miliar rata-rata per SPBE, dikali 11, per tahun ya,” ujarnya.
(dov/lav)