Nantinya, menteri terkait dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi.
"Selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi PNBP."
Berdasarkan ayat 3 pasal 67, pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi dilaksanakan oleh menteri dan badan usaha dapat dikenai biaya layanan.
"Biaya layanan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Dalam prosesnya, pengumpulan tol diselenggarakan dengan ketentuan: Menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol.
"Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada badan usaha."
Pasal 105, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai tarif yang telah ditetapkan. Saat sistem teknologi telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai yang disetujui menteri.p
Pengguna jalan tol yang tidak membayar akibat kesalahan pengguna jalan tol akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
(lav)