Menurut dia, kerugian dari konsumen ditafsir mencapai Rp18,7 miliar/tahun. Hal ini didapatkan karena rerata kerugian konsumen yang didapatkan per masing-masing SPBE mencapai Rp1,7 miliar.
“Rp1,7 miliar rata-rata per SPBE, dikali 11, per tahun ya,” ujarnya.
11 SPBE tersebut tersebar di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi Purwakarta yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kota Tangerang, Tangerang Selatan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Moga mengatakan, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
Sementara itu, Moga mengatakan, Kemendag juga bakal meminta agar LPG dengan isi yang tidak memenuhi standar untuk diisi sesuai dengan kuantitas.
“Tidak [ada pemusnahan], mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujarnya.
(dov/lav)