Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah

News
25 May 2024 08:00

Warga Palestina mengungsi jelang operasi militer oleh Israel di Rafah, Gaza, Senin (6/5/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)
Warga Palestina mengungsi jelang operasi militer oleh Israel di Rafah, Gaza, Senin (6/5/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)

Sarah Jacob dan Cagan Koc - Bloomberg News

Bloomberg, Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di wilayah Rafah, Jalur Gaza. 

Sebagian lagi mengabulkan permintaan Afrika Selatan dalam kasus tuduhan genosida.

Israel harus membuka perbatasan Rafah untuk bantuan kemanusiaan dan menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang diambil untuk melakukannya dalam waktu satu bulan, demikian putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dengan suara 13:2 pada Jumat. 

Putusan ICJ bersifat mengikat, tanpa hak banding, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan perintah apa pun.