Selain itu, Budi memberikan peringatan kepada platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online bakal dikenakan denda sebanyak Rp500 juta per konten.
Menurutnya, denda tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya.
Budi mengatakan, Kominfo telah melakukan penanganan konten judi online melalui berbagai upaya. Pertama, pemutusan akses 1,91 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kedua, pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Ketiga, pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Keempat, takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
“[Kelima,] update keyword terkait judi online guna memudahkan patroli konten yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” ujarnya.
Sebagai gambaran, kata Budi, terdapat 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah Live Slot, RTP Slot, No Limit, Citu Slot, Slot Gacor, Pragmatik Slot, Kasino Online, Togel, Bonus Slot, dan Seki 9.
(dov/del)